This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Frances Esther Vaticanaq Pitoy, Frances Esther Vaticanaq
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Pitoy, Frances Esther Vaticanaq
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap saksi pasca undang-undang nomor 13 tahun 2006 dan Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi merupakan pemenuhan hak dan pemberianbantuan kepada saksi agar saksi merasa aman dan nyaman dan tidak tertekan dalam ia memberikan keterangan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendirimengenai terjadinya suatu tidak pidana pada setiap proses peradilan pidana, mulaidari proses penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan disidang pengadilan.Perlindungan mana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2006, dengan dibantu oleh semua aparathukum. 2. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 adalah :  - Capacity building Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun2006 belum memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi. - Kerjasama Lembaga Perlindungan saksi dan korban dengan lembaga terkait lainnya terutama pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin dengan sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara komprehensif. Kata kunci:  Perlindungan, saksi, korban.