Osbin Samosir
Ilmu Politik, FISIPOL Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANCASILA DAN TANTANGAN DEMOKRASI INDONESIA Osbin Samosir; FX Gian Tue Mali
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v2i3.1051

Abstract

Pencarian sosok demokrasi Indonesia tak kunjung selesai. Pasalnya, sejarah demokrasi sebagaimana dipahami di Eropa dan Amerika belum lama mengakar kuat di tanah Indonesia. Selain itu, demokrasi Indonesia telah melakukan lompatan besar dalam 55 tahun sejak kemerdekaan sejak dimulainya reformasi pada tahun 1998, dibandingkan dengan pemerintahan otoriter Suharto (Orde Baru) dari tahun 1966 hingga 21 Mei 1998 dan pada masa pemerintahan Soekarno dari kemerdekaan pada tahun 1945 hingga 1966. Setahun setelah jatuhnya Suharto. 21 Mei 1998, Indonesia mengadakan pemilihan umum demokratis pertama pada 7 Juni 1999. Pemilihan tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Pada tahun 2004, Indonesia mengadakan pemilihan presiden langsung yang pertama. Setahun kemudian, Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pertama, di mana pemilih memilih langsung gubernur, bupati, dan walikota. Pemilihan federal dengan demikian berlanjut dan mencari formatnya hingga pemilihan federal 2024. Pertanyaannya adalah apakah praktik demokrasi saat ini sejalan dengan semua nilai demokrasi sebagaimana dimaksud oleh ideologi Pancasila sebagai dasar fundamental bangsa Indonesia dalam segala hal tindakan politik? Dalam pengalaman demokrasi Indonesia, sosok demokrasi Indonesia dari tahun 1945 hingga 2021 cukup rapuh karena tradisi demokrasi tidak tumbuh subur di tanah Indonesia, demokrasi telah mengakar, tumbuh subur di Eropa dan telah diterima di Indonesia sejak November 1945 karena demokrasi menghargai martabat manusia dan jenis pemerintahan yang tepat di negara-negara modern.
HAK POLITIK WARGA NEGARA DALAM CENGKERAMAN POLITIK IDENTITAS: REFLEKSI MENUJU PEMILU SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024 Osbin Samosir; Indah Novitasari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v2i3.1052

Abstract

Salah satu hak terpenting warga negara setiap orang untuk menentukan pilihan politik termasuk pilihan menentukan pemimpin yang akan mengambil tanggung jawab kebijakan Negara. Salah satu dari hak mendasar itu terwujud melalui hak pilih universal. Pemilihan umum dalam konteks Indonesia tidak seindah harapan di atas. Pengalaman pemilihan umum nasional Indonesia tahun 2014 dan tahun 2019 direcoki dengan politik identitas agama yang memuakkan. Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 juga tidak luput dari sasaran politik identitas agama. Rakyat pemilih bahkan muak melanjutkan proses demokrasi karena kampanye hitam dan kotor merusak batin rakyat di pemilu. Postur demokrasi Indonesia yang masih belum kuat malam semakin terpuruk. Kandidat presiden pun dikategorikan ke kandidat yang satu dianggap didukung oleh partai politik dengan sebutan partai politik yang diridoi Allah, sementara calon presiden yang lain dikategorikan sebagai partai yang didukung oleh partai-partai yang diridhoi oleh setan atau iblis. Semua idealism demokrasi terlupakan yakni ketika prinsip-prinsip demokrasi yaitu penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, pemilihan umum yang terbuka dan adil, serta kebebasan pemilih menjadi kabur dan cenderung hilang. maraknya penggunaan isu politik identitas khususnya atas nama agama sangat berbahaya bagi pertumbuhan demokrasi dan proses politik yang sehat di Indonesia.