Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENCIPTAKAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BAIK DENGAN PENERAPAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Wilda Septi Liane
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.588 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.17489

Abstract

The establishment of a state is based on the achievement of goals, as well as the State of Indonesia which was formed with a goal as contained in the 1945 Constitution in paragraph 4, one of which is the welfare of the nation. Therefore, state institutions must be able to realize the goals of the nation in carrying out all their duties and functions as state institutions. For this reason, State Administrative Law can be used as the basis for state administrators in carrying out their duties and authorities and so that citizens can be protected from arbitrary treatment from state officials so that the purpose of establishing a state can be realized. State administrative law or also known as state administrative law is a branch of law that studies the actions of administering a country. State administrative law is part of public law which regulates all actions and decisions taken by government agencies in carrying out state activities. State administrative law is a juridical instrument used by the government to be actively involved in social life, but on the other hand state administrative law is also a law that can be used by members of the public to influence and obtain protection from the government, so state administrative law or governance law contains regulations relating to general government. However, not all regulations relating to general government are included in the scope of State Administrative Law because there are regulations concerning general government, but they are not included in State Administrative Law, but are included in the scope of State Administrative Law.Pendirian suatu negara didasarkan pada pencapaian tujuan, begitu pula dengan Negara Indonesia yang dibentuk dengan suatu tujuan yang sebagaimana terdapat didalam UUD 1945 didalam alinea ke 4 yang dimana salah satu tujuannya adalah mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara harus dapat mewujudkan tujuan bangsa tersebut dalam setiap menjalankan segala tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Untuk itu Hukum Administrasi Negara dapat djadikan landasan bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya  dan agar warga negara dapat terlindungi dari perlakuan yang sewenang wenang dari pejabat negara sehingga tujuan berdirinya suatu negara dapat terwujud. Hukum administrasi negara atau juga yang dikenal dengan hukum tata usaha negara merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan suatu negara. Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur segala tindakan dan keputusan diambil oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan kegiatan kenegaraan. Hukum administrasi negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk terlibat aktif dalam kehidupan kemasyarakatan, akan tetapi di sisi lain hukum administrasi negara juga merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah, jadi Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Namun, tidak semua peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan Hukum Administrasi Negara sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam Hukum Administrasi Negara, melainkan masuk pada lingkup Hukum Tata Negara.