Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI MENDAFTARKAN MEREK SUATU PRODUK DALAM USAHA ATAU BISNIS Allysa Faras Nabila Rizadian1; Leo Danuarta; Merianty Merianty; Rian Rahmattulloh; Shadan Aryansyah Putra
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.589 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.18079

Abstract

Intellectual Property Rights is something that is protected by law. This mark has been regulated in Law Number 15 of 2001 concerning Trademarks, the owner of the mark will obtain legal protection for his trademark after registering the trademark with the Directorate General of Intellectual Property Rights. Violation of a registered mark will give rise to the rights of the owner of the registered brand name. One example is the use of the name "Bensu" as a trademark, Ruben Onsu sued PT I Am Geprek Benny Sujono for using the word "Bensu" in his trademark.This study aims to determine the importance of registering the brand name of the product to be cultivated, and to understand the extent of protection that can be provided by the Trademark Law that has been registered in Indonesia, and to inform about the legal consequences of violating the Trademark Law. The research method used is normative legal research conducted by collecting primary data and secondary data. Data analysis in this study used qualitative data analysis methods.The results showed that the judges did not see the term "Bensu" as an abbreviation of the name of a famous person. All data has been checked and finally it was found that the name "Bensu" was recorded and recorded by I Am Geprek Bensu by PT I Am Geprek Bensu Benny Sujono on 3 May 2017, while Ruben Onsu registered his trademark name on 7 June 2018. In the end the award decision is the brand "Geprek Bensu" Ruben Onsu as a whole. Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hal yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan atas merek ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dagang, Pemilik merek akan memperoleh perlindungan hukum untuk merek dagangnya setelah mendaftarkan merek dagang yang dimilikinya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pelanggaran atas merek yang sudah terdaftar akan menimbulkan tuntutan hak dari pemilik nama merek yang didaftarkan. Salah satu contoh kasus yakni pemakaian nama “Bensu” sebagai merek dagang, Ruben Onsu menggugat PT I Am Geprek Benny Sujono karena menggunakan kata “Bensu” di merek dagangnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebagaimana pentingnya untuk mendaftarkan nama merek produk yang akan diusahakan, dan memahami sejauh mana perlindungan yang dapat diberikan oleh Undang-Undang Merek terhadap merek-merek yang telah terdaftar di Indonesia, dan memberitahu mengenai akibat hukum apa saja yang ditimbulkan dari pelanggaran Undang-Undang Merek. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pengumpulan data-data primer dan data-data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penggunaan merek dagang “Bensu” hakim tidak melihat sebutan “Bensu” sebagai singkatan nama dari orang terkenal. Pada persidangan semua data ditinjau dan akhirnya menemukan bahwa nama dari “Bensu” sudah terdaftar dan didaftarkan dengan I Am Geprek Bensu oleh PT I Am Geprek Bensu Benny Sujono pada 3 Mei 2017, sedangkan Ruben Onsu mendaftarkan nama merek dagangnya pada 7 Juni 2018. Pada akhirnya putusan pengadilan adalah membatalkan merek “Geprek Bensu” Ruben Onsu secara keseluruhan.