Kegiatan Penanaman Modal atau dapat disebut sebagai investasi merupakan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman modal merupakan bentuk kegiatan investasi yang dapat dilakukan dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini, pemberi modal wajib diberi perlindungan hukum dan kepastian oleh penerima modal agar dapat menjaminkan investor keamanan atas investasinya. Penulisan artikel jurnal ilmiah hukum ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis berkaitan perselisihan kontrak bisnis yang diselesaikan dengan jalur arbitrase dan alternatif penyelesaian perselisihan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode pemecah masalah yang dimana memakai bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa kontrak dapat menghasilkan pengaruh hukum antara satu subjek hukum dengan yang lainnya sehingga melahirkan sebuah hak dan kewajiban, begitu pula juga dengan kontrak yang sudah disetujui oleh penanam modal asing dengan Indonesia. Kian kini banyak permasalahan kontrak bisnis yang terjadi namun sering kali diselesaikan melalui jalur litigasi, dengan terjadinya globalisasi, masyarakat menilai jalur tersebut tidak efektif lagi dalam menyelesaikan perselisihan penanaman modal. Hal tersebut mengakibatkan transisi dari jalur litigasi kepada non litigasi untuk mencegah maupun mengakhiri perselisihan kontrak bisnis yang dialami para investor asing maupun nasional melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian perselisihan. Sehingga dapat disimpulkan menyelesaikan perperselisihanan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian perselisihan lebih murah dan praktis dibanding melalui jalur litigasi