Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK PEKERJA TIDAK TETAP (OUTSOURCING) Jhoni Lie; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (394.198 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.18528

Abstract

Dalam undang – undang diatur semua perihal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dari pekerja maupun dari pengusaha. Dengan perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat dan maju, tentunya terdapat juga perkembangan dan perubahan dalam proses pekerjaan dan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Sehingga dalam menciptakan kondisi dimana status pekerja dapat dibedakan menjadi status pekerja tetap dan tidak tetap. Sesuai dengan perkembangan dunia perekonomian yang menuntut adanya pemenuhan tenaga kerja atau pekerja, maka pada pekerja tidak tetap ini memunculkan adanya pekerja tidak tetap yang disebut outsourcing. Pekerja tidak tetap (outsourcing) pada prinsipnya mempunyai hak yang sama dengan pekerja tetap, tetapi seringkali dalam kenyataannya mengalami adanya perbedaan hak yang diperoleh sebagai pekerja jika dibandingkan dengan hak pekerja tetap. Hal ini tentunya memunculkan permasalahan bagaimana hak dari pekerja tidak tetap (outsourcing) seharusnya didapat berdasarkan undang – undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sehingga dapat diperoleh hak pekerja tidak tetap (outsourcing) menurut undang – undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi penulisan ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif. Pada akhirnya diperoleh hasil dari penelitian bahwa hak pekerja tidak tetap (outsourcing) ini adalah sama tanpa perbedaan dnegan status pekerja lainnya dan wajib diberikan sesuai haknya. Pada kesimpulannya, hak pekerja tidak tetap (outsourcing) wajib diberikan oleh pengusaha dan tanpa adanya perbedaan dengan status pekerja lainnya menurut undang – undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.