Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMPENSASI ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KASASI NOMOR: 431 K/Pdt.Sus-PHI/2020) Arief Mandala Putra; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.156 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.18537

Abstract

Hubungan Kerja yang terjalin di antara Pemberi Kerja dan Penerima Kerja mulanya terjadi berdasarkan kesepakatan dari Para Pihak yakni untuk melakukan sesuatu yang menimbulkan hak bagi penerima kerja dan kewajiban bagi pemberi kerja kepada penerima kerja yang mana dalam hal ini adalah Pekerja dan Pengusaha. Hubungan Kerja dikatakan telah berakhir apabila terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha ataupun Pihak Pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagian Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Pemutusan hubungan kerja merupakan situasi yang tidak dapat dihindari bagi kedua belah pihak. Kapan pun hubungan kerja diputus, para pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja. Masalah utama yang dibahas dalam artikel ini adalah mengenai kompensasi pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum yang berlaku untuk pengunduran diri yang memenuhi syarat karena ketidakhadiran (mangkir) selama lima (lima) hari berturut-turut atau lebih. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah bentuk penelitian yuridis normatif. Pekerja yang tidak masuk kerja (mangkir) selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih akan diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu uang santunan dan pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.