Indonesia dianggap sebagai negara adidaya di bidang perlindungan iklim. Dalam pertemuan COP26 tersebut yang mana membahas mengenai 4 (empat) langkah pengendalian perubahan iklim yang telah dilakukan dengan negara-negara di dunia antara lain: (1) langkah-langkah untuk merevisi komitmen pengurangan emisi, (2) memperkuat adaptasi terhadap seluruh dampak perubahan iklim, (3) membiayai saluran untuk aksi untuk aksi memperlambat perubahan iklim, (4) memperkuat kerjasama internasional dalam proses kendaraan atau transportasi ramah lingkungan dan proses konversi energi. Tujuan yang lebih ambisius ini adalah untuk menyelamatkan habitat alami, ekosistem, dan kehidupan manusia di daerah yang rentan terhadap pemanasan global. Namun, untuk mencapai tujuan ini memerlukan pendanaan yang signifikan untuk kerja sama antara bidang terkait iklim, pemangku kepentingan di semua negara, organisasi internasional, dan sektor ekonomi terkait. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat implemayasi dan implikasi kesepkatan secara nyata terkait dengan kesepakatan dalam COP26 yang dilakukan Indonesia sehingga dapat membawa Indonesia menuju pembangunan yang berkelanjutan, untuk menjamin kepastian serta kelancaran pembangunan Indonesia dalam poros penanggulangan perubahan iklim. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus, dilihat dari kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara dalam konferensi COP26. Dengan adanya tulisan ini diharapkan agar implikasi mengenai penanggulangan perubahan iklim di Indonesia dapat berjalan dengan suatu Peraturan Perundang-undangan sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi karbon dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berada di Indonesia.