Tata kelola keuangan dan investasi pada sebuah perusahaan asuransi (PA) diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. POJK ini mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan PA maupun reasuransi di Indonesia. Kesehatan sebuah PA akan dinilai dari peringkat kesehatan keuangannya (solvabilitas) minimal 120% dari nilai total finansial yang diperlukan guna memitigasi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari simpangan dalam pengelolaan kekayaannya dan kewajibannya (liabilitas). POJK 71/2016 telah menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas untuk mengawasi setiap penempatan investasi yang melebihi batas yang ditentukan dan penempatan investasi pada hubungan terafiliasi [Pasal 13]. OJK diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) Pasal 20 ayat (1) untuk menetapkan bentuk jaminan dan jumlah dana jaminan yang bisa digunakan untuk memproteksi nilai pertanggungan para pemegang polis serta Tertanggung. Dana jaminan ini akan digunakan sebagai jaminan untuk mengganti beberapa bagian atau seluruh hak pemegang polis dan Tertanggung apabila perusahaan asuransi dilikuidasi. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 431/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. [selanjutnya disingkat putusan nomor 431/2020] kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan asuransi. Otoritas pengawas mengabaikan kewajiban untuk mengawasi kegiatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam penempatan investasi dana asuransi sehingga perusahaan tidak mampu membayar seluruh kewajibannya. Keadaan Pemegang Polis pada kasus itu tidak mendapakan jaminan pengembalian nilai polisnya dari perusahaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Selanjutnya penelitian ini menggunakan teknik analisis preskriptif. Penelitian ini menganalisa kondisi insolven pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pertanggungjawaban Penanggung dan Pengendali dalam mengatasi keadaan gagal bayar polis. Kesimpulan dalam penelitian ini berdasarkan Pasal 15 UU Perasuransian, Pengendali berkewajiban untuk menanggung seluruh dampak kehilangan dana asuransi milik para nasabah asuransi akibat dari tindakan pelanggaran hukum dan tata kelola para pihak di bawah pengendaliannya.