Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REFORMULASI ASSET RECOVERY SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Sindhi Cintya; Shrishti Shrishti; Christine S.T. Kansil
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.066 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.18553

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat luar bisa yang sudah melintas antar negara. Tindak pidana korupsi sendiri menimbulkan banyak kerugian bagi negara dan yang hingga kini kerugian yang ditopang negara belum tertutupi dan hal tersebut menimbulkan keresahan terhadap para penegak hukum yang ada di Indonesia. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan bersifat penelitian preskriptif yang artinya bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil saat menagani masalah-masalah berhubungan dengan korupsi. Dengan ini, masalah yang dirumuskan pada penelitian adalah : Bagaimana reformulasi asset recovery sebagai pidana pokok dalam upaya pengembalian kerugian negara.  Hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini yang mengatur mengenai penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih berfokus kepada penghukuman fisik pelaku dikarenakan Indonesia masih menggunakan keadilan retributive yang berfokus memberikan hukuman berat kepada pelaku untuk memberikan efek jera, dibandingkan dengan penyelesaian dalam rangka pemulihan akibat tindak pidana korupsi yang berupa asset recovery. Dengan berjalannya penelitian ini dapat kami pelajari bahwa didalam UNCAC dijelaskan bahwa restorative justice dalam kasus korupsi dapat berupa asset recovery. Asset recovery merupakan upaya penanganan asset yang dimiliki pelaku dari hasil korupsi untuk dikebalikan kepada negara sebagai semestinya. Pengaturan mengenai asset recovery tidak diatur secara tersendiri. Dengan ini, Indonesia sendiri sudah seharunya menerapkan asset recovery sebagai hukuman pokok untuk mencegah semakin besarnya kerugian yang dialami oleh negara sebagai korban dan memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang juga dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Penerapan asset recovery sebagai hukuman pokok bukan hal yang mustahil untuk di tepatkan.
REFORMULASI ASSET RECOVERY SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Sindhi Cintya; Shrishti Shrishti; Christine S.T. Kansil
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.009 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19650

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sangat luar bisa yang sudah melintas antar negara. Tindak pidana korupsi sendiri menimbulkan banyak kerugian bagi negara dan yang hingga kini kerugian yang ditopang negara belum tertutupi dan hal tersebut menimbulkan keresahan terhadap para penegak hukum yang ada di Indonesia. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan bersifat penelitian preskriptif yang artinya bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan mengenai langkah-langkah yang dapat diambil saat menagani masalah-masalah berhubungan dengan korupsi. Dengan ini, masalah yang dirumuskan pada penelitian adalah: Bagaimana reformulasi asset recovery sebagai pidana pokok dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini yang mengatur mengenai penghukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih berfokus kepada penghukuman fisik pelaku dikarenakan Indonesia masih menggunakan keadilan retributive yang berfokus memberikan hukuman berat kepada pelaku untuk memberikan efek jera, dibandingkan dengan penyelesaian dalam rangka pemulihan akibat tindak pidana korupsi yang berupa asset recovery. Dengan berjalannya penelitian ini dapat kami pelajari bahwa didalam UNCAC dijelaskan bahwa restorative justice dalam kasus korupsi dapat berupa asset recovery. Asset recovery merupakan upaya penanganan asset yang dimiliki pelaku dari hasil korupsi untuk dikebalikan kepada negara sebagai semestinya. Pengaturan mengenai asset recovery tidak diatur secara tersendiri. Dengan ini, Indonesia sendiri sudah seharunya menerapkan asset recovery sebagai hukuman pokok untuk mencegah semakin besarnya kerugian yang dialami oleh negara sebagai korban dan memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat yang juga dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Penerapan asset recovery sebagai hukuman pokok bukan hal yang mustahil untuk di tepatkan.