Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENILIK POLEMIK PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Endang Lestari; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.244 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19640

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai polemik permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mulai Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan ditetapkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka pemerintah menetapkan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumnya, klaim JHT dilakukan setelah satu bulan bekerja dari tempat pekerjaan. Secara umum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta ketika telah mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.