Henri Yosua Massie, Henri Yosua
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 Massie, Henri Yosua
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i7.9059

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m engetahui bagaimana Pengaturan Tanggung jawab Perusahaan Penerbangan sebagai Pengangkut Penumpang Pesawat Udara  menurut UU No.1 Tahun 2009  dan bagaimana Pemberian Kompensasi Terhadap Korban Kecelakaan Pesawat sebagai perwujudan dari tanggung jawab.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan  landasan normatif tanggung jawab perusahaan penerbangan korban penumpang akibat kecelakaan yang antara lain menekankan tentang kejelasan status perusahaan penerbangan dan izin usaha pengangkutan udara niaga berjadwal. Landasan normatif lainnya seperti terpenuhinyasyarat perjanjian pengangkutan antara perusahaan pengangkutan dengan penumpang yang menjadi dasar adanya tanggung jawab bila terjadi kerugian yang diderita oleh penumpang sebegaimana disebutkan dalam Protokol Den Haag 1955 dengan mengubah bunyi Article 3 paragraf 2 Konvensi Warsawa 1929 yakni bahwa  antara pengangkut udara dan penumpang terjadi perjanjian pengangkutan yang dibuktikan dengan adanya tiket penumpang. 2. Jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengangkut udara atau perusahaan penerbangan kepada para korban penumpang kecelakaan pesawat diatur dalam pasal 43 PP 40/95, santunan untuk menumpang meninggal sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per orang (ayat 1); untuk luka-luka maksimum sebesar Rp. 40.000.000,00 per orang (ayat 2); untuk yang menderita cacat tetap maksimum sebesar Rp.50.000.000,00 per orang (ayat 3); dan untuk korban karena aketerlambatan diberikan sebesar kerugian nyata sampai maksimum sebesar Rp. 1.000.000,00 per calon penumpang. Kata kunci:  Tanggungjawab, perusahaan,  penerbangan.