Ivonne Kartika Permana
Universitas Langlangbuana

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peran Generasi Z untuk Bela Negara Serta Pemahaman Nilai Pancasila, dalam Berbangsa dan Bernegara Ivonne Kartika Permana
Dialog Vol 6 No 2 (2021): Dialog
Publisher : Dialog

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.237 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana peran Generasi Z untuk Bela Negara serta pemahaman akan nilai-nila Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang baik sesuai yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena dengan kemajuan Teknologi, peran Generasi Z masih belum memahami arti Pancasila yang benar. Sebagai penerus bangsa harus terus diberikan ilmu pemahaman tentang Pancasila agar para generasi muda Indonesia tidak mudah terpengaruh dengan faham-faham yang dapat menyesatkan demi untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Kata Kunci: Generasi Z, UUD 1945, Bela Negara.
Optimalisasi Penanganan HAM Guna Mengimplementasikan Nilai-Nilai Kemanusiaan di Tengah Masyarakat dalam Rangka Terwujudnya Kamdagri Ivonne Kartika Permana
Dialog Vol 7 No 1 (2022): Jurnal Dialog Vol. 7, No.1, Juli, 2022
Publisher : Dialog

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.716 KB)

Abstract

Aspek “Man Ware”, diperlukan adanya pembuatan kerja sama yang dituangkan dalam menduk MoU di tingkat Propinsi, Kabupaten, Kota, sampai dengan Kecamatan antara Polda, Polres dan Polsek dengan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, bersama dengan CJS lainnya, seperti kejaksaan dan pengadilan, yang isinya tentang proses penegakan HAM, sehingga akan menjadi panduan bagi anggota Polri dalam melaksanakan penegakan di tengah masyarakat dibantu dan didukung sinergitas dengan stakeholder terkait. Aspek “Soft Ware”,diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang penegakan HAM di wilayahnya masing-masing disesuaikan dengan situasi, kondisi, budaya, dan kearifan local daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, sehingga dapat menjadi pegangan bagi semua pihak dalam proses penegakan HAM di wilayahnya masing-masing. Aspek “Hardware”, diperlukan pembentukan struktur, badan, atau lembaga Komnas HAM yang sampai dengan ditingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, dan bahkan sampai dengan Kecamatan, sehingga akan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran HAM, penghormatan HAM dan melestarikan HAM disetiap kelompok masyarakat. Kata kunci: HAM, masyarakat, Peraturan Daerah (Perda)
PELATIHAN DALMAS DALAM PENCEGAHAN TINDAKAN ANARKIS DI POLRES BANDUNG Ivvone Kartika
Jurnal Sosial Politik Unla Vol 22 No 2 (2017): Vol. 22, No. 2, Desember 2017
Publisher : FISIP Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah situasi dan kondisi dinamis masyarakat sebagai prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terwujudnya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum juga bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) merupakan salah satu tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diaktualisasikan melalui beberapa bidang tugas seperti kegiatan pre-emtif, preventif dan represif (penegakan hukum) yang semuanya dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Polri.
REAKSI DAN POLA PENGHUKUMAN TERHADAP WHITE-COLLAR CRIME Ivonne Kartika Permana
Jurnal Sosial Politik Unla Vol 24 No 1 (2019): Vol. 24, No. 1, Juni 2019
Publisher : FISIP Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak diperkenalkannya konsep White-Collar Crime oleh Sutherland (1939), perdebatan tentang definisi dan berbagai ciri empirisnya telah berlangsung hingga saat ini. Beberapa akademisi tetap menggunakan definisi yang dikemukakan oleh Sutherland (Braithwaite 1985; Coleman 2002; Geiss 1981) dan beberapa lainnya berupaya menggeser fokus dan definisi dari White-Collar Crime (Clinnard & Quinney 1973; Shapiro 1990) atau bahkan beragumentasi bahwa konsep tersebut merupakan bentuk kecacatan konstruksi sosial, tidak tepat, dan merupakan bentuk ideologi individual akademisi yang bias dan didefinisikan secara selektif (Johnson & Leo 1993). Para ahli berkeyakinan bahwa apa yang dikemukakan oleh Sutherland terkait White-Collar Crime merupakan representasi polemik atas korporasi dan dan orang dengan status sosial tinggi, meski pada kenyataannya, sejarah telah mencatat begitu banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dan korporasi yang dampak kerusakan dan kerugiannya jauh melampaui kejahatan konvensional. Bahkan Jeffrey Reiman (1995) berdasarkan observasinya, menyimpulkan bahwa White-Collar Crime merupakan “The Rich Get Richer and The Poor Get Prison”, Kesimpulan ini senyatanya tercermin pada disparitas sosial atas penghukuman yang terjadi dilapangan. Para pelaku White-Collar Crime cenderung tidak mendapatkan hukuman berat dibandingkan pelaku kejahatan konvensional yang cenderung mendapatkan hukuman lebih berat. Dalam bahasa umum perbandingan ini dapat dikaitkan dengan beberapa alasan, terutama yang berkaitan dengan status dan sumberdaya yang dimikikinya. Sebagai contoh, tingkat pendidikan yang relatif tinggi dan prestise pekerjaan yang tinggi berfungsi sebagai tameng bagi mereka dari tuntutan hukum yang berat.