Ivonne Kartika Permana
Universitas Langlangbuana

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal SOSPOL

PELATIHAN DALMAS DALAM PENCEGAHAN TINDAKAN ANARKIS DI POLRES BANDUNG Ivvone Kartika
Jurnal Sosial Politik Unla Vol 22 No 2 (2017): Vol. 22, No. 2, Desember 2017
Publisher : FISIP Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah situasi dan kondisi dinamis masyarakat sebagai prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terwujudnya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum juga bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) merupakan salah satu tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diaktualisasikan melalui beberapa bidang tugas seperti kegiatan pre-emtif, preventif dan represif (penegakan hukum) yang semuanya dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Polri.
REAKSI DAN POLA PENGHUKUMAN TERHADAP WHITE-COLLAR CRIME Ivonne Kartika Permana
Jurnal Sosial Politik Unla Vol 24 No 1 (2019): Vol. 24, No. 1, Juni 2019
Publisher : FISIP Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak diperkenalkannya konsep White-Collar Crime oleh Sutherland (1939), perdebatan tentang definisi dan berbagai ciri empirisnya telah berlangsung hingga saat ini. Beberapa akademisi tetap menggunakan definisi yang dikemukakan oleh Sutherland (Braithwaite 1985; Coleman 2002; Geiss 1981) dan beberapa lainnya berupaya menggeser fokus dan definisi dari White-Collar Crime (Clinnard & Quinney 1973; Shapiro 1990) atau bahkan beragumentasi bahwa konsep tersebut merupakan bentuk kecacatan konstruksi sosial, tidak tepat, dan merupakan bentuk ideologi individual akademisi yang bias dan didefinisikan secara selektif (Johnson & Leo 1993). Para ahli berkeyakinan bahwa apa yang dikemukakan oleh Sutherland terkait White-Collar Crime merupakan representasi polemik atas korporasi dan dan orang dengan status sosial tinggi, meski pada kenyataannya, sejarah telah mencatat begitu banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dan korporasi yang dampak kerusakan dan kerugiannya jauh melampaui kejahatan konvensional. Bahkan Jeffrey Reiman (1995) berdasarkan observasinya, menyimpulkan bahwa White-Collar Crime merupakan “The Rich Get Richer and The Poor Get Prison”, Kesimpulan ini senyatanya tercermin pada disparitas sosial atas penghukuman yang terjadi dilapangan. Para pelaku White-Collar Crime cenderung tidak mendapatkan hukuman berat dibandingkan pelaku kejahatan konvensional yang cenderung mendapatkan hukuman lebih berat. Dalam bahasa umum perbandingan ini dapat dikaitkan dengan beberapa alasan, terutama yang berkaitan dengan status dan sumberdaya yang dimikikinya. Sebagai contoh, tingkat pendidikan yang relatif tinggi dan prestise pekerjaan yang tinggi berfungsi sebagai tameng bagi mereka dari tuntutan hukum yang berat.