Kathleen C. Pontoh, Kathleen C.
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimanakah prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek Hukum, Pemindahan Hak Atas Tanah, Proses Lelang.
ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.20513

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimana prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek hukum, pemindahan ha katas tanah, proses lelang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KREDIT KREDIT PEMILIKAN RUMAH BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) DI MANADO Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i8.9527

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan rumah, khususnya di Kota Manado. Dimana Sekitar 70 % konsumen masih mengandalkan bantuan pembiayaan pembelian rumah melalui Bank Tabungan Negara (KPR-BTN).Untuk mendapatkan pembelian rumah dan Bank BTN konsumen mengadakan perjanjian dengan Bank yang dinamakan Perjanjian Kredit Perumahan Dalam perjanjian kredit pemilikan rumah  (KPR), pada prakteknya konsumen yang paling dirugikan, karena penggunaan klausulaeksonerasi secara tidak patut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk menerapkan pendekatan normative, untuk menggambarkan adanya praktek hukum dan perlindungan hukum rumah kredit nasabah Bank Tabungan Negara di Manado.Hasil penelitian menunjukkan konsumen tunduk pada perjanjian yang dibuat oleh Bank karena kebutuhan dan ketidak seimbangan posisi.Disisilain konsumen mengingini untuk menikmati barang dan jasa yang diperoleh sebagai imbalan atas prestasi yang telah diberikan dalam bentuk pembayaran kepada produsen. Sebagai kesimpulan Sistem hukum pemberian kredit perumahan oleh KPR-BTN belum memperhatikan dan belum memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen karena klausula yang diterapkan bersifat baku yang menguntungkan pihak Bank dan Developer
BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS Pontoh, Kathleen C.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis dan bagaimana bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis, mengacu kepada hukum Perdata khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Sehingga jelas bahwa perjanjian melahirkan perikatan, demikian juga KUH Dagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha. 2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan seperti  Merger, Kosolidasi, Joint Ventura dan Waralaba.  Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Konsolidasi/penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Joint Ventura sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan.  Waralaba Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.Kata kunci: Bentuk-bentuk, Kerjasama, Kegiatan Bisnis, Hukum Bisnis
JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG GADAI SAHAM PADA BANK UMUM NASIONAL DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana pengaturan hukum gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum terhadap gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional seperti ditentukan Pasal 1131 KUH Perdata bahwa, jaminan atas kredit yang diterima debitur tidak terbatas pada harta debitur yang telah dikuasai bank atau yang diikat melalui sesuatu lembaga jaminan. Semua harta debitur adalah jaminan atas kredit yang diterimanya dari bank, dan dalam praktik perbankan mengenai harta debitur sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan KUH Perdata tersebut sering dicantumkan dalam ketentuan perjanjian kredit.  Disamping itu juga terdapat pada ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional didasarkan pada ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, dimana kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti gadai, jaminan fidusia, hipotik dan hak tanggungan mempunyai hak untuk mengambil hasil penjualan benda yang dibebani gadai, jaminan fidusia, hipotik, pelunasan piutangnya lebih dahulu dari kreditur konkuren, atau disebut droit de preference. Dalam praktiknya kreditur khususnya lembaga keuangan seperti bank akan meminta suatu jaminan khusus yang lahir dari perjanjian antara kreditur dengan debitur.Kata kunci: Jaminan, Perlindungan Hukum,  Kreditur, Pemegang Gadai Saham.