Kathleen C. Pontoh, Kathleen C.
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG GADAI SAHAM PADA BANK UMUM NASIONAL DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX CRIMEN Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana pengaturan hukum gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum terhadap gadai saham sebagai jaminan kredit di bank umum nasional seperti ditentukan Pasal 1131 KUH Perdata bahwa, jaminan atas kredit yang diterima debitur tidak terbatas pada harta debitur yang telah dikuasai bank atau yang diikat melalui sesuatu lembaga jaminan. Semua harta debitur adalah jaminan atas kredit yang diterimanya dari bank, dan dalam praktik perbankan mengenai harta debitur sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan KUH Perdata tersebut sering dicantumkan dalam ketentuan perjanjian kredit.  Disamping itu juga terdapat pada ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang gadai saham sebagai jaminan kredit pada bank umum nasional didasarkan pada ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, dimana kreditur pemegang jaminan kebendaan seperti gadai, jaminan fidusia, hipotik dan hak tanggungan mempunyai hak untuk mengambil hasil penjualan benda yang dibebani gadai, jaminan fidusia, hipotik, pelunasan piutangnya lebih dahulu dari kreditur konkuren, atau disebut droit de preference. Dalam praktiknya kreditur khususnya lembaga keuangan seperti bank akan meminta suatu jaminan khusus yang lahir dari perjanjian antara kreditur dengan debitur.Kata kunci: Jaminan, Perlindungan Hukum,  Kreditur, Pemegang Gadai Saham.