Kathleen C. Pontoh, Kathleen C.
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ET SOCIETATIS

ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimanakah prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek Hukum, Pemindahan Hak Atas Tanah, Proses Lelang.
ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.20513

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimana prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek hukum, pemindahan ha katas tanah, proses lelang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KREDIT KREDIT PEMILIKAN RUMAH BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) DI MANADO Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i8.9527

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan rumah, khususnya di Kota Manado. Dimana Sekitar 70 % konsumen masih mengandalkan bantuan pembiayaan pembelian rumah melalui Bank Tabungan Negara (KPR-BTN).Untuk mendapatkan pembelian rumah dan Bank BTN konsumen mengadakan perjanjian dengan Bank yang dinamakan Perjanjian Kredit Perumahan Dalam perjanjian kredit pemilikan rumah  (KPR), pada prakteknya konsumen yang paling dirugikan, karena penggunaan klausulaeksonerasi secara tidak patut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk menerapkan pendekatan normative, untuk menggambarkan adanya praktek hukum dan perlindungan hukum rumah kredit nasabah Bank Tabungan Negara di Manado.Hasil penelitian menunjukkan konsumen tunduk pada perjanjian yang dibuat oleh Bank karena kebutuhan dan ketidak seimbangan posisi.Disisilain konsumen mengingini untuk menikmati barang dan jasa yang diperoleh sebagai imbalan atas prestasi yang telah diberikan dalam bentuk pembayaran kepada produsen. Sebagai kesimpulan Sistem hukum pemberian kredit perumahan oleh KPR-BTN belum memperhatikan dan belum memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen karena klausula yang diterapkan bersifat baku yang menguntungkan pihak Bank dan Developer