Hendrik B. Sompotan, Hendrik B.
Unknown Affiliation

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX ET SOCIETATIS

PERANAN HUKUM HUMANITER DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum The Hague dan Hukum Geneva yang merupakan cakupan dari Hukum Perang, serta lainnya merupakan cakupan dari Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan sejauh manakah konvensi konvensi tersebut dapat  mengatur dan ditaati oleh negara-negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa embrio Hukum Humaniter mulai dikenal serta dikembangkan melalui Hukum Perang dan mempunyai kaitan erat dengan Hukum Internasional. Bahkan Hukum Perang sangat banyak memberikan ciri khas dan sebagai peletak dasar pertumbuhan Hukum Internasional. 2. Bahwa demikian eratnya hubungan antara Hukum Perang yang belakangan ini berkembang sebagai Hukum Humaniter dengan Hukum Internasional merupakan konsekuensi logis dari situasi masyarakat internasional yang telah mengalami beberapa perang besar, misalnya Perang di Eropa, Perang Dunia I dan Perang Dunia II. 3. Hukum Humaniter merupakan pengembangan dari Hukum Perang dan lebih menjadikan manusia humanis atau pasifis, yang dalam lain perkataan menjadi lebih manusiawi dan cinta damai. Meskipun hanya sebagai disiplin Ilmu Hukum yang baru berkembang, akan tetapi kilas balik Hukum Humaniter tidak terpisahkan dari Hukum Perang, serta pada saat sekarang ini menjadi titik perhatian oleh karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap arti pentingnya penerapan Hak-hak Asasi Manusia di kalangan masyarakat internasional. Kata kunci: Hukum, humaniter, masyarakat internasional.
EKSTRADISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tindak pidana termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi dan bagaimana pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Ektradisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian ektradisi yang dibuat antara suatu negara dengan negara lainnya dan kewajiban negara untuk melaksanakan ektradisi sesuai dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Bagi negara Republik Indonesia tindak pidana korupsi termasuk dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, angka 30. Pelaksanaan ekstradisi dapat juga dilakukan meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi Bagi negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara antara negara peminta dengan negara Republik Indonesia, permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran diplomatik. 2. Diperlukan peningkatan hubungan kerjasama antarnegara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi baik melalui pembuatan perjanjian ekstradisi maupun kerjasama dalam hubungan diplomatik untuk kepentingan bersama dalam menggulangi kejahatan internasional seperti tindak pidana korupsi. Kata kunci: Ekstradisi, pelaku, tindak pidana, korupsi
TANGGUNG JAWAB NEGARA YANG BELUM MENDAPAT PENGAKUAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana hak dan kewajiban negara dalam hukum internasional dan bagaimana tanggungjawab negara yang belum mendapat pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menyadari kedudukan negara-negara nasional sebagai kunci adanya masyarakat internasional, maka pengakuan suatu negara baru yang akan menjadi anggotanya adalah penting dalam membentuk hubungan-hubungan yang dilandasi prinsip hidup berdampingan secara damai. Akan tetapi pengakuan negara bukan merupakan unsur pembentuk negara; tetapi syarat-syarat pembentukan negara telah tegas dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933. 2. Pengakuan suatu negara baru atau pemerintahan baru hanyalah sekedar pernyataan penerimaan saja dalam masyarakat internasional. Dengan demikian praktek yang didasarkan pada teori konsitutif tidak dapat dipertahankan dalam hubungan internasional dan Hukum Internasional, sesuai prinsip persamaan derajat dan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam Hukum Internasional. Oleh karena pengakuan bukan unsur penentu lahirnya suatu negara, demikian juga Hukum Internasional tidak membentuk negara tetapi memberikan persyaratan minimum sebagaimana dalam pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, maka tanggung jawab negara muncul dan mulai berlaku setelah memenuhi persyaratan setelah memenuhi persyaratan tersebut dan pengumuman pembentukan (proklamasi) sebagai negara atau setelah pembentukan pemerintahan menurut hukum nasional negara tersebut.Kata kunci: Tanggungjawab Negara, belum mendapat pengakuan, hukum internasional
PEMBERANTASAN KEJAHATAN EKONOMI ANTAR NEGARA DENGAN PERJANJIAN EKSTRADISI (PERSPEKTIF INDONESIA) Sompotan, Hendrik B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i8.18991

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberantasan kejahatan ekonomi antar negara dengan perjanjian ekstradisi dalam perspektif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  Perjanjian Ekstradisi merupakan instrumen yang sangat membantu untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara. Akan tetapi kemujaraban perjanjian ekstradisi sangat ditentukan oleh beberapa faktor. Antar negara yang mempunyai hubungan ekonomi cukup besar perlu memiliki kesamaan visi dan misi, sehingga tidak mengutamakan kepentingan diri mereka masing-masing. Harmonisasi sistem hukum antar negara-negara yang terkait, serta ketangguhan sistem peradilan mereka sangat mendukung efektifitas perjanjian ekstradisi. Kemauan politik untuk memberantas kejahatan ekonomi antar negara benar-benar mendukung terjadinya proses ekstradisi.Kata kunci: Pemberantarasan kejahatan ekonomi, antar Negara, perjannian ekstradisi