Peran akad dalam sebuah transaksi untuk melegalkan hubungan antara pembuat akad. Akad menentukan arah transaksi yang akan dilakukan, sah atau tidaknya sebuah transaksi begitupula sebuah transaksi yang mengandung hal yang diharamkan oleh syara` juga dapat dideteksi melalui akadnya. sehingga legitimasi yang dikandung dalam akad sangat urgen untuk dijelaskan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dikumpulkan dari sumber-sumber yang valid. Data primernya dikumpulkan dari sumber-sumber yang otentik yang dijadikan sebagai rujukan dalam fiqih Islam, sedangkan data sekundernya dikumpulkan dari penelitian-penelitian yang telah diterbitkan oleh jurnal. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai road map transaksi yang seharusnya ditempuh, dan membuat Pelaku akad tunduk pada karakteristik akad, sebagai legitimasi yang direkomendasikan oleh akad. Banyak kejadian dalam tataran fakta akad yang dilakukan berbeda dengan karakteristik akad, seperti: sewa menyewa rumah, kadang-kadang pemilik rumah mengusir penyewa tanpa persetujuan penyewa. Hasil dari peneltian ini, bahwa akad yang terjadi baik akad langsung (offline), tidak langsung (online) atau semi online, memiliki jenis dan skop tersendiri. Karakteristi yang ada dalam akad seharusnya menjadi acuan dalam menyelesaikan akad, sehingga legitimasi yang diberikan oleh akad dan syara` dapat dijalankan.