Dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau pemasukan keuangan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melakukan pengutipan pajak terhadap kafe/ warung kopi dengan mengeluarkan Qanun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Dengan menjamurnya warung kopi, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah lebih mengupayakan pengawasan terhadap kafe-kafe yang baru agar terdata dan dapat dilakukan pemungutan pajak yang merata sehingga berdampak baik terhadap peningkatan penerimaan pajak restoran (kafe/ warung kopi) dengan menggunakan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekata kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik penentuan informan dengan menggunakan teknik purposif dan teknik accidental. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari peneliti menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak restoran di Bener Meriah tidak mencapai target setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dari pemilik kafe itu sendiri, tidak adanya sanksi dari pihak yang berwenang (BPKPA), dan lambatnya kinerja BPKPA dalam mengatasi permasalahan pajak restoran. Dengan adanya pengawasan langsung, BPKPA Kabupaten Bener Meriah telah ikut berperan aktif terhadap upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yaitu dengan memberikan pelatihan terhadap para petugas pemungutan pajak untuk menghasilkan SDM yang berkualitas, sehingga para petugas bisa memahami dan mampu menerapkan disiplin pajak bagi para subjek pajak yang belum paham akan kewajibannya membayar pajak. Serta, sosialisasi bagi para wajib pajak yang dilakukan oleh para petugas pemungutan pajak di setiap kecamatan. Sedangkan dalam pengawasan tidak langsung, kecamatan telah melakukan pendataan berupa laporan para wajib pajak yang membayar pembayaran pajak restoran maupun yang tidak membayar pajak. Dan pihak BPKPA melakukan audit dari laporan data keuangan yang mereka dapatkan dari jumlah pembayaran pajak di setiap kecamatan. Sistem yang dipakai oleh BPKPA Kabupaten Bener Meriah yaitu dengan menggunakan Official Assesment System