Muhammad Khisom
Program Magister Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKAD JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Muhammad Khisom
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan Vol 1, No 1 (2019): FEBRUARI
Publisher : Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.784 KB)

Abstract

Internet as an information and electronic communication media has been widely used for various activities, including browsing, searching for data and news, sending messages via email, communicating through social networking sites, and including trading or buying and selling. Trading activities using internet media are known as electronic commerce, or online trading. In online buying and selling between sellers, buyers, goods that are traded and contracts that apply, everything applies above online where all are in cyberspace, irregularities and fraud often occur. The term online can be concluded with greetings in the era of the Prophet legalized by law and its validity or online buying and selling of the law may be in Islamic law. In positive law, it can refer to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) Keywords: online transactions, positive law, Islamic lawInternet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing), mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, komunikasi melalui situs jejaring sosial, dan termasuk untuk perdagangan atau jual beli. Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau perdagangan online. Dalam jual beli online antara penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan serta akad yang berlaku, semuanya berlaku diatas talian online yang mana semuanya berada di dunia maya, penyimpangan dan penipuan pun kerap terjadi.  Istilah online bisa diqiyaskan dengan akad salam dizaman nabi yang dilegalkan hukum dan keabsahanya atau jual beli online hukumnya boleh dalam hukum Islam. Dalam hokum positip dapat mengacu  pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kata Kunci : transaksi online, hukum positip, hukum Islam