Teuku Muhammad Alkhalid
Program Magister Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DALAM PENETAPAN NO 0521/PDT.P/2017/PA/KAB.KDR Teuku Muhammad Alkhalid
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan Vol 1, No 1 (2019): FEBRUARI
Publisher : Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (805.388 KB)

Abstract

Basically, marriage is a human nature that is recommended by any religion to continue reproduction for human survival. But this marriage of underage wedding practices has a lot of harms than the benefits. Underage marriage is the biggest contributor to divorce. because of lack of maturity psychologically and biologically, it is bad for women's reproductive health that is not mature enough and hampered the space for freedom of expression, creation and obtaining education that is worthy of her. In law number 1 of 1974 concerning marriage article 7 paragraph (1) stated that the age limit marriage for men is 19 years while for women 16 years. With this age limit, the most important thing is to achieve happiness in living a married life. If there are parties who are not old enough in accordance with the regulations of the law, then propose marriage dispensation to the local court. Keywords: marriage, age limit, skill  Pada dasarnya pernikahan merupakan fitrah manusia yang dianjurkan oleh agama manapun untuk meneruskan reproduksi bagi keberlangsungan hidup manusia. Akan tetapi pernikahan praktek pernikah dibawah umur ini banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Pernikahan dibawah umur merupakan penyumbang penceraian tersbesar. karna kurangnya kedewasaan secara psikologis dan biologis, buruk untuk kesehatan reproduksi wanita yang belum cukup dewasa dan terhambat ruang untuk kebebasan berekpresi, berkreasi dan memperoleh pendidikan yang layak diusinya. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa batasan umur  perkawinan bagi laki-laki yaitu 19 tahun sedangkan bagi perempuan berusia 16 tahun. Adanya batasan umur ini, hal terpenting adalah untuk mencapai kebahagian dalam menjalani hidup berumah tangga. Apabila ada pihak yang belum cukup umur sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut, maka mengajukan dispensasi nikah kepada pengadilan setempat. Kata kunci: perkawinan, batasan umur, kecakapan