ayu nanda nikmatul khusna
MAGISTER HUKUM ISLAM UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN IZIN POLIGAMI ayu nanda nikmatul khusna
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan Vol 1, No 1 (2019): FEBRUARI
Publisher : Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.353 KB)

Abstract

The majority of Pasuruan society are classified as people who have a very high religious base, because there are Islamic boarding schools in every village in Pasuruan, so the clerics or tutors become their role models. With these conditions, it is undeniable that there are many practices of polygamy without permits from Pasuruan Religious Court, with their arguments to run the Sunnah of Prophet. However, some of the people who are aware of the law apply for polygamy permits in Pasuruan Religious Court by making polygamy reasons that do not fulfill some of the reasons bound by the Law, the Judges of Pasuruan Religious Court in considering polygamy cases see from mashlahat and mafsadaat. Keywords: polygamy, consideration of judges  Mayoritas masyarakat Pasuruan adalah tergolong masyarakat yang memiliki basic keagamaan yang sangat tinggi, dikarenakan di setiap desa di Pasuruan terdapat Pondok Pesantren, maka para kyai atau pengasuh dari Pondok Pesantren tersebut menjadi panutan mereka. Dengan kondisi tersebut, tidak dapat dipungkiri terdapat banyak praktik poligami yang tanpa perizinan dari Pengadilan Agama Pasuruan, dengan dalil mereka menjalankan Sunnah Rasul. Namun beberapa dari masyarakat yang sadar akan hukum mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Pasuruan dengan menjadikan beberapa alasan berpoligami yang tidak memenuhi sebagian alasan-alasan terikat dari Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam mepertimbangkan perkara poligami melihat dari mashlahat dan mafsadaat-nya Kata kunci: poligami, pertimbangan hakim