ABSTRACTThe children care protection may not be overused and considered as the functions that affects to either their life or their environment, in order to create very positive contribution and dismiss a negative impact. This research uses juridical empirical methodology along with sociology approach conducted in the field. The result of this research, the role of unit women and children (PPA) Polresta Malang is a mediator and facilitator who unite the victim, underage perpetrator, victim’s family, and everyones whos relate and the obstacles faced by unit PPA polresta Malang in the process was when the victim did not wish to make peace with the perpetrator and also did not wish for the perpetrator to be free. Families of the victim or the perpetrator acting careless also when the victim’s family is asking overly high or nonsensical amount of compensation.Keywords : Unit of women and children, Restorative Justice, Diversion(Diversi).ABSTRAKPerlindungan terhadap anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan, harus memperhatikan manfaat yang berdampak pada anak dan juga lingkungannya. Rumusan Masalah karya tulis ilmiah ini adalah bagaimana peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan upaya diversi menggunakan pendekatan restorative justice, dan kendala apa yang dihadapi Unit PPA dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Anak di Polresta Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, dilakukan secara langsung di lapangan. Peranan Unit PPA Polresta malang adalah sebagai mediator dan fasilitator yang mempertemukan korba, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta dinas dan pihak terkait. Kendala yang dihadapi oleh Unit PPA adalah ketika pihak korban tidak ingin berdamai dengan pelaku dan tidak ingin pelaku bebas, keliarga korba/pelaku bersikap tidak mau tau, dan ketika pihak keluarga korban meminta ganti rugi terlalu tinggi.Kata Kunci : Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Restorative Justice, Diversi.