ABSTRACTProtection of female workers is a basic right of workers to ensure equality and treatment without discrimination. However, there are still many companies that do not apply the rules that have been set as stated in the legislation regarding legal protection for female workers, such as not providing menstrual leave on the first and second day, the absence of a place to breastfeed or a place to express breast milk for his son. As happened in the provision of legal protection for female workers at PT Bantoel Malang. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to implement legal protection for female workers regarding the right to menstruation and breastfeeding leave at PT Bantoel Malang according to Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. And what are the obstacles in providing legal protection guarantees for female workers on the right to menstruation and breastfeeding leave at PT Bantoel Malang. the nature of the research used is descriptive research. While the type of approach used is empirical juridical.Keywords: Women, Employment, Menstruation, Breastfeeding.ABSTRAKPerlindungan terhadap tenaga kerja perempuan merupakan hak dasar pekerja untuk menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undang mengenai perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, seperti tidak memberikan cuti haid pada hari pertama dan hari kedua, tidak adanya tempat menyusui ataupun tempat untuk memerah ASI untuk anaknya. Seperti yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerjabu perempuan pada PT Bantoel Malang. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan tentang hak cuti haid dan menyusui di PT Bantoel Malang menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan apa yang menjadi kendala dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan atas hak cuti haid dan menyusui di PT Bantoel Malang. sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat deskriptif. Sedangkan jenis penedekatan yang digunakan adalah yuridis empiris.Kata Kunci: Perempuan, Ketenagakerjaan, Haid, Menyusui.