ABSTRAKPENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA NON LITIGASI MELALUI KEPALA DESA (Studi Kasus Di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Kepala Desa sebagai penyelesaian sengketa tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran Kepala Desa sebagai penyelesaian sengketa tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penyelesaian sengketa tanah di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang dilakukan denganmediasi Kepala Desa, umumnya ditanggapi baik, terutama pada kegiatan mediasi melalui musyawarah, kegiatan mendamaikan para pihak yang bersengketa, dan kegiatan dalam membuat surat perjanjian atas sengketa tanah; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peran Kepala Desa di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima sebagai mediator penyelesaian sengketa tanah Desa, antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Kata Kunci: Desa; Mediasi; Kepala Desa; Tanah; Penyelesaian Sengketa ABSTRACT Non litigation land dispute resolution through the village head (in the village of tawali wera sub district bima district) The aims of the study are to find out and understand the implementation of the role of the Village Head as mediator for land dispute resolution and the factors affecting the implementation of the role of the Village Head as mediator forl and dispute resolution. The type of study is a socio-juridical legal research. The research was conducted in Tawali Village, Wera District, Bima Regency, South NTB. Data were analyzed with descriptive qualitative analysis with content analysis. The results of the research indicated that (1) Settlement of land disputes in Kulo Village, Kulo District, Sidenreng Rappang Regency which was carried out through the mediation of the Village Head, generally received a good response, especially in mediation activities through deliberation, activities to reconcile the disputing parties, and activities in making letters of agreement over land disputes; 2) Factors that influence the implementation of the role of the Village Head in Tawali Village, Wera District, Bima Regency as a mediator for Village land dispute resolution, including: legal substance, legal structure and legal culture. Keywords: Village; Mediation; Village Head; Land; Dispute Resolution