This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Adinda Yustika Maulida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP ASAS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH Adinda Yustika Maulida
Dinamika Vol 27, No 11 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.728 KB)

Abstract

ABSTRACTClean water is a necessary things for life, so the government provides the Clean Water Company called PDAM. However, people as consumers are still complaining about the services of PDAM for fulfilling the clean water to people. Therefore, the problem that will be dicussed is why should PDAM be responsible for the fulfillment of clean water for consumers? and How is the PDAM’s principal liability for giving compensation in perspective of Consumer Protection Law?. This research uses a juridical-normative method with conceptual and statutory approach. From that, we knows that PDAM as business actor have a responsibilities to do as regulated in Constitution Number 8 of 1999 about Consumer Protection. Futhermore, the  principal liability of PDAM for giving compensation is using the presumption of liability principal which is the modification from liability based on fault principal.Keywords: Liability, Consumer Protection, Clean Water ABSTRAKAir bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa Perusahaan air bersih (PAM/PDAM). Namun, masih banyak yang mengeluhkan pelayanan PDAM dalam hal pemenuhan air bersih. Oleh karena itu, permasalahan yang akan penulis bahas yaitu mengapa PDAM harus bertanggung jawab terkait pemenuhan air bersih bagi konsumen? dan bagaimana prinsip tanggung jawab PDAM mengenai ganti rugi dalam perspektif hukum perlindungan konsumen?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat diketahui bahwa PDAM sebagai pelaku usaha, maka harus bertanggungjawab dan melaksanakan kewajiban selaku pelaku usaha yang telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, prinsip tanggung jawab PDAM mengenai ganti rugi yakni menggunakan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab yang merupakan modifikasi dari prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan pembuktian terbalik.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Air Bersih