Dalam hukum Islam pembagian anak berkebutuhan khusus (disabilitas) sama seperti anak normal pada umumnya, karena tidak menjelaskan berapa jumlah bagiananya. Akan tetapi, anak disabilitas dalam menerima atau mengelola harta waris harus didampingi dengan orang tua atau wali. Sedangkan, Anak disabilitas dalam KUHPerdata termasuk anak dibawah pengampuan atau biasanya disebut dengan curatele yang belum cakap hukum.