ABSTRACTBasically, development really needs land, but the available state land to meet human needs and survival is increasingly limited, because some of it has become property rights or has been controlled by the community itself. Therefore, the government's legal action in fulfilling the development of public facilities can be done through the release of rights. Land acquisition is an activity to provide land by giving fair and proper compensation to the owner of the land. In writing this journal, Jasa Marga requires land, while land that will be used as land acquisition for development for public purposes is land belonging to residents along Ki Ageng Gribig street, Madyopuro, Malang City. Along the road, it is widened to 3 meters right and 3 meters left because along the road it is often jammed, especially as it will be built as the exit for the Mapan (Malang-Pandaan) toll road.Keywords: land acquisition, dispute resolution.ABSTRAK Pada dasarnya pembangunan itu sangat membutuhkan tanah, namun tanah negara yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup manusia semakin terbatas, karena sebagian telah menjadi hak milik atau telah dikuasai oleh masyarakat sendiri. Maka dari itu upaya hukum dari pemerintah dalam memenuhi pembangunan untuk fasilitas umum dapat dilakukan melalui pembebasan hak. Pengadaan tanah adalah kegiatan untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah tersebut. Pada penulisan jurnal ini yang memerlukan tanah adalah pihak Jasa Marga sedangkan tanah yang akan dijadikan sebagai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah tanah milik warga yang berada di sepanjang jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kota Malang. Sepanjang jalan tersebut dilebarkan menjadi kanan 3 meter dan kiri 3 meter dikarenakan sepanjang jalan tersebut sering macet apalagi akan dibangun sebagai pintu keluar tol Mapan (Malang-Pandaan).Kata kunci: Pengadaan tanah, penyelesaian sengketa.