ABSTRACTFemale prisoners are convicts who have lost their independence who undergo guidance in the prison system in Indonesia. In the process of coaching in prisons, it should pay attention to the rights of pregnant or breastfeeding female prisoners in prisons. In order to achieve ideals in the coaching process, there are three fundamental questions that are the object of this research. First: How is the legal protection of the rights of female prisoners in prisons. Second: What are the rights of female prisoners who give birth in a correctional facility. Third: How is the child care system in correctional institutions. In this study, using a normative research type with the Laws and Regulations approach and a conceptual approach. This research shows that the development of female prisoners, protection of the rights of female prisoners, as well as children born and brought up in a correctional facility in the correctional system in Indonesia Article 5, Article 14 Paragraph (1) Letter a to letter m of Law Number 12 Year 1995, in conjunction with Article 1 paragraph (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Article 20 of Government Regulation Number 32 of 1999 concerning Requirements and Procedures for the Implication of the Rights of Correctional Assistants.Keywords : Legal Protection, Rights of Female Prisoners, Correctional System.ABSTRAKNarapidana wanita merupakan terpidana hilang kemerdekaan yang menjalani pembinaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, seharusnya memperhatikan hak-hak narapidana wanita yang hamil atau menyusui dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk tercapainya cita-cita dalam proses pembinaan, terdapat tiga pertanyaan mendasar yang menjadi objek penelitian ini. Pertama: Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana wanita dalam lembaga pemasyarakatan. Kedua: Apa saja hak-hak narapidana wanita yang melahirkan dalam lembaga pemasyarakatan. Ketiga: Bagaimana sistem perawatan anak dalam lembaga pemasyarakatan. dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan koneptual. Penelitian ini menunjukan bahwa pembinaan narapidana wanita, perlindungan terhadap hak-hk narapidana wanita, serta anak yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lembaga pemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan di Indonessia Pasal 5, Pasal 14 Ayat (1) Huruf a sampai huruf m Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, jo Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 20 Perturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelakanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum Hak Narapidana Sistem Pemasyarakatan.