AbstractThe number of traffic accidents involving children and resulting in the death or property of a person causes unrest for road users. Based on this background, the formulation of the problem is as follows: 1. the process of investigating cases of traffic accidents committed by children? 2. What considerations are used by investigators in processing cases of traffic accidents involving children? 3. What is the legal responsibility of the perpetrator to the victim? This research is an empirical juridical legal research using a legal approach and an analytical approach. The results of this study, that are guided by the SPPA Law and with the Guidelines for Government Regulation Number 65 of 2015 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children who are Not yet 12 Years Old. The process of examination and settlement of the case is carried out with due regard to the provisions of the SPPA Law and also the principle of justice for peace. In the case of negligence that causes a traffic accident with the victim dies, the criminal sanctions specified in Article 310 paragraph (4) of the LLAJ Law jo. Article 81 paragraph (2) of the SPPA Law.Keywords: Accountability, Traffic, Children.AbstrakBanyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dan mengakibatkan hilangnya nyawa maupun harta benda seseorang menimbulkan keresahan terhadap pengguna jalan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak? 2. Pertimbangan-pertimbangan apa saja yang digunakan penyidik dalam memproses kasus kecelakan lalu lintas yang pelakunya anak? 3. Bagaimana pertanggung jawaban hukum pelaku terhadap korban tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini, bahwa Berpedoman dengan UU SPPA dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun. Proses pemeriksaan dan juga penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan UU SPPA dan juga asas keadilan untuk perdamaian. Dalam perkara kealpaan yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sanksi pidana yang ditentukan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang SPPA.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Lalu Lintas, Anak.