This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Regita Cahya Gumilang
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEABSAHAN PEMBAYARAN ZAKAT YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE YANG BERAFILIASI DENGAN BAZNAS MENURUT IMAM SYAFI’I Regita Cahya Gumilang
Dinamika Vol 26, No 7 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (38.282 KB)

Abstract

ABSTRACTZakat is to give a special portion of a special asset with special provisions, and part of it at a specific time to his mustahiq. Zakat is one of the pillars of Islam that is required for every capable Muslim, his position is very important in Islam. Along with advances in technology, zakat payments can now be made online. This thesis research method uses the normative juridical method. There are conditions for zakat. The pillars of zakat itself are intention and tamlik. By law, Islamic zakat which is channeled through online is not a problem. Zakat which is to facilitate muzakki channeling zakat is fine, legally it is not a problem. However, he also hopes that the amil zakat institution will continue to be responsible even if it is distributed online, and that it is carried out in accordance with the principles in sharia provisions.Keywords: Zakat, Pillars of Islam, OnlineABSTRAKZakat ialah memberikan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya pada waktu yang khusus kepada mustahiqnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu, kedudukannya sangat penting dalam Islam. Seiring dengan kemajuan teknologi, pembayaran zakat saat ini bisa dilakukan dengan cara online. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Terdapat syarat-syarat dari zakat. Rukun dari zakat sendiri adalah berupa niat dan tamlik. Secara hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah. Zakat yang untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tidak dijadikan masalah. Namun, tak luput juga berharap supaya lembaga amil zakat tetap bertanggung jawab walaupun disalurkan secara online, serta yang dilakukan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan syariah.Kata Kunci: Zakat, Rukun Islam, Online