This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Dinamika

ANALISIS YURIDIS BAGI HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH Zulvan Rifai
Dinamika Vol 25, No 3 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.565 KB)

Abstract

Abstrak       Dispensasi nikah ialah suatu dampak hukum yang harus ditempuh bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan namun terhalang oleh umur yaitu batas minimal untuk laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi orang muslim dispensasi nikah diajukan di Pengadilan Agama dan bagi non muslim di Pengadilan Negeri. Perihal permohonan dispensasi nikah dapat diajukan oleh orangtua/wali dari calon pengantin, hal tersebut dikarenakan terbentur dengan ketentuan baku bahwa yang dianggap cakap sebagai hakim dalam perkara perdata di Pengadilan adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau pernah menikah. Pernikahan dini banyak terjadi karena kecelakaan sosial yang berimbas pada hamil diluar nikah, adapun alasan lain karena membudaya diwilayah tertentu , minimnya pendidikan dan alasan ekonomi. Maka dari alasan tersebut pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi nikah yaitu dengan cara nelihat dari segi kemanfaatan dan kemudharatan perkawinan yang akan dilangsungkan nantinya.Kata kunci: dispensasi, pertimbangan hakim Abstract Marriage dispensation is a legal impact that must be taken for couples who want to get married but who are obstructed by age, namely the minimum limit for 19 year old men and 16 year old women who have been determined in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. For Muslim Marriage remedies can be submittied to the Religius Courts and for non-Muslim submitted to the District Court. Regarding the marriage dispensation request can be submitted by the parent/guardian of the bride and groom, this is due to a standart provision that can be considered competent as a law in a civil court case is a person who is 21 years old or has been married. Early marriage occurs a lot because of a social accidents that affect pregnancy outside marriage, while other reasons for being cultured in certain regions, lack of education and for economic reasons. Then from that reason, the judge’s consideration in granting the marriage Dispensation request is by seeing the benefits and disadvantages of the marriage that will take place later.Keywords: dispensation, consideration of judges