This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Faried Sulthon Al-Husna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DENGAN SARANA SIBER DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 132/PID/B/2012/PN.PWK Faried Sulthon Al-Husna
Dinamika Vol 27, No 4 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.135 KB)

Abstract

The development of increasingly sophisticated technology and information in this digital era allows the occurrence of crimes in cyberspace that are increasingly complex, one of which is money laundering crimes committed by cyber means, we can know together that the crime is an extraordinary crime that is detrimental to the stability of the Indonesian nation. Money laundering crimes with cyber means have been regulated in Law No. 8 of 2010 on prevention and eradication of money laundering crimes as an effort of the government in carrying out an anti-money laundering regime. Where strengthened by Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions as a solution in terms of digital proofing during the evidentiary process in running the criminal justice system. In the case study of Supreme Court Verdict Number: 132/PID/B/2012/PN.PWK found various considerations of the judge in dropping the verdict, one of which is the fulfilment of all elements of the article charged to the defendant through the grammatical interpretation of the defendant's actions based on the prevailing laws and regulations.Keywords: Money laundering, cyber, economy. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih di era yang serba digital ini memungkinkan terjadinya kejahatan di dunia maya yang semakin kompleks pula, salah satunya yakni tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan sarana siber, dapat kita ketahui bersama bahwa tindak pidana tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat merugikan bagi stabilitas perekenomian bangsa Indonesia. Tindak pidana pencucian uang dengan sarana siber sudah diatur pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan rezim anti money laundering. Dimana diperkuat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai solusi dalam hal pembuktian secara digital selama proses pembuktian dalam menjalankan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Dalam studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 132/PID/B/2012/PN.PWK ditemukan berbagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, salah satunya yaitu terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa melalui penafsiran gramatikal terhadap perbuatan terdakwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pencucian uang, siber, ekonomi.