Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM PETOK D SEBAGAI ALAT BUKTI HAK MILIK BERDASARKAN PP NOMOR 24 / 1997 Kholismu Farida
Dinamika Vol 25, No 2 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.95 KB)

Abstract

Abstrak Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang merupakan salah satu desa yang berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang, yang mempunyai luas wilayah 604,52 ha, dengan jumlah penduduk pada akhir tahun 2017 sejumlah 16.396 orang dengan jumlah laki-laki 7.216 orang dan perempuan 9.180 orang. Dari luas tanah 604,52 hayang termasukluas tanahkering sebesar 296,94 ha dan ternyata 40% saja yang sudah bersertifikat, sisanya 60% masih petok D dan belum didaftarkanKata kunci: sertifikat, tanah, kekuatan hukum. Abstract Bedali Village, Lawang Subdistrict, Malang Regency is one of the villages bordering Singosari District and Lawang District, which has an area of 604.52 ha, with a population at the end of 2017 totaling 16,396 people with 7,216 men and 9,180 women. Of the 604.52 land area including the dry land area of 296.94 ha and it turns out that only 40% have been certified, the remaining 60% is still D and has not been registeredKeywords: certificate, land, legal force.
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TERHADAP TANAH DAN BANGUNAN DENGAN KUASA MENJUAL Kholismu Farida
International Significance of Notary Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2020/ison.v2i2.11243

Abstract

Tesis ini membahas tiga rumusan masalah dalam penelitian ini. 1 Pertama, Bagaimana kekuatan hukum dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Jual yang di buat Notaris dalam pelaksanaan Jual Beli serta status hukumnya. 2 Kedua BagaimanaKedudukan Hukum PPJB dan Akta Kuasa Menjual dalam Jual Beli dan perlindungan terhadap calon penjual dan calon pembeli, 3 Ketiga Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak yang melakukan PPJB.            Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif , sumber bahan hukum: a. Bahan Hukum Primer yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengikat dan berdiri sendiri serta mempunyai otoritas, b. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer terdiri dari buku-buku literatur atau bacaan yang berkaitan dengan penelitian, dan peneliti terdahulu, c. Bahan hukum tesier yaitu bahan bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder yang terdiri dari kamus hukum, kamus besar bahasa indonesia serta arikel-artikel dari internet. Analisis Bahan hukum secara desktitif kuantitatif yakni dilakukan dengan mendepkripsikan atau menjelaskan peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum di hubungkan dengan analisis terhadap kasus yang ada dan akhirnya di tarik suatu kesimpulan.            Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan akta otentik karena di buat di hadapan Pejabat Umum dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat melindungi hak dan kewajiban baik penjual maupun pembeli sebelum melakukan penandatangan Akta Jual Beli selain iu dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat juga untuk melindungi dan menghindari pemalsuan tanda tangan, pembatalan transaksi jual beli karena menunggu pajak peralihan terbayar dan sebagainyaKata kunci: PPJB merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum.