ABSTRACTThis research raises the problem (1) What is the role of PPAT in the implementation of land registration? (2) What are the obstacles experienced by PPAT in the implementation of land registration (3) How is PPAT's efforts in overcoming the obstacles in the implementation of the land registration? Based on the results of the study, it can be concluded that (1) the role of PPAT as an official assigned by the Head of the National Land Agency to carry out certain activities according to Government Regulations and relevant laws, such as: making deed of sale and purchase, exchange, income grants into the company (inbreng), distribution of property rights, granting of building rights / encumbering mortgage rights). (2) The obstacles that arise when the PPAT in carrying out its duties regarding the making of the deed, namely: a. The holder of the land rights has died, while the heirs concerned immediately want to sell the land. b. Agricultural land to be traded, but the buyer does not live in the same area as the agricultural land. c. Problems that arise before the deed of sale and purchase is signed. There are other parties who feel they are entitled to the land being traded, but their names are not listed in the certificate. (3) PPAT's efforts in overcoming the inhibiting factors in making the PPAT deed as in the case above, are PPAT giving advice to the heirs to the buyer and PPAT suggesting to the heirs to make an inheritance fatwa letter that stipulates who will be the heirs. . For heirs who feel aggrieved, the person concerned is welcome to file a lawsuit or rebuttal to the authorities. Keywords: PPAT, Land Registration. ABSTRAK Penelitian ini mengangkat permasalah (1) Bagaimanakah peran PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran tanah? (2) Apakah hambatan-hambatan yang dialami PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran tanah (3) Bagaimana upaya PPAT dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Peran PPAT selaku pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang menurut Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan yang bersangkutan, seperti: pembuatan akta jual beli, tukar-menukar, hibah pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak milik, pemberian hak guna bangunan / membebankan hak tanggungan). (2) Hambatan-hambatan yang muncul ketika PPAT dalam menjalankan tugasnya berkenaan dengan pembuatan akta, yaitu: a. Pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia, sedangkan ahli waris yang bersangkutan segera berkeinginan untuk menjual tanah tersebut. b. Tanah pertanian yang akan dijual belikan, tetapi dari pihak pembeli bertempat tinggalnya tidak sedaerah dengan tanah pertanian tersebut. c. Permasalahan yang timbul sebelum akta jual beli ditandatangani. Adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah yang diperjualbelikan, tetapi namanya tidak tercantum di dalam sertipikat. (3) Upaya PPAT dalam mengatasi faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta PPAT sebagaimana kasus diatas, adalah PPAT memberi saran pada ahli waris kepada pihak pembeli dan PPAT menyarankan kepada ahli waris agar dibuatkan surat fatwa waris yang menetapkan siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya. Bagi ahli waris yang merasa dirugikan maka yang bersangkutan dipersilakan untuk mengajukan gugatan atau bantahan kepada pihak berwenang. Kata Kunci: PPAT, Pendaftaran Tanah.