ABSTRACTThis research is used to find out, firstly, how are the arrangements related to the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) in issuing an Investigation Termination Order (SP3) according to Law Number 30 of 2002 and after it was revised to Law Number 19 of 2019 and What are the requirements for the issuance of a Termination of Investigation Order (SP3) by the Corruption Eradication Commission (KPK) according to Law No.19 of 2019 The research method that the author uses is a normative legal research using three approaches, namely the legal approach , concept approach and comparative approach. The results of the study regarding the KPK did not have the authority to issue an Investigation Termination Order (SP3). However, after the amendment or revision of the KPK Law in Conducting Investigations, new authority is given in the form of termination of investigations or commonly called SP3 as regulated in Article 40 of Law No. 2 (two) years old. While the conditions for the issuance of (SP3) by the KPK are: 1. There is not enough evidence; 2, The incident that occurred was not a criminal event or not a criminal act.Keywords: Corruption, Corruption Eradication Commission, SP3.ABSTRAKPenelitian ini di gunakan untuk mengetahui, yang pertama, Bagaimana pengaturan terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menurut Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2002 dan setelah direvisi menjadi Undang-undang Nomor.19 Tahun 2019 serta Apa saja syarat-syarat dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2019 Metode penelitian yang penulis gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1 Tidak terdapat cukup bukti;2, Peristiwa yang terjadi bukan merupakan peristiwa pidana tau bukan tindak pidanaKata Kunci : Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, SP3.