ABSTRACTLand is one of the most important needs in today's society. In traditional village communities, there is still something called Tanah Bengkok. Tanah Bengkok is one of the village's original assets that can be used as additional salaries for the Village Head and Village Officials. Bengkok Soil Management is found at Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. This study was to determine how the management of bent soil in the village of Tegalasri and what are the obstacles to managing bent soil based on these regulations. The author uses this type of juridical empirical research and uses a sociological juridical approach. The management of Tanah Bengkok in Tegalasri Village is in accordance with the Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, it's just that there are a few obstacles because the regulation does not specifically regulate the management of Tanah Bengkok. And there are also regulations that are slightly limiting in the management of crooked land, namely in terms of cooperation with other parties.Key Words : Tanah Bengkok, Village Assets, ManagementABSTRAKTanah merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting dalam masyarakat pada zaman sekarang ini. Dalam masyarakat adat masih terdapat yang namanya Tanah Bengkok. Tanah Bengkok merupakan salah satu kekayaan asli desa yang dapat dipergunakan untuk tambahan gaji bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengelolaan Tanah Bengkok terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan tanah bengkok di Desa Tegalasri dan apa saja hambatan dalam pengelolaan tanah bengkok tersebut. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pengelolaan Tanah Bengkok di Desa Tegalasri sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, hanya saja ada sedikit hambatan karena di peraturan tersebut belum mengatur secara khusus tentang pengelolaan Tanah Bengkok. Dan juga terdapat pasal yang sedikit membatasi dalam pengelolaan tanah bengkok tersebut yaitu dalam hal kerja sama dengan pihak lain.Kata Kunci : Tanah Bengkok, Aset Desa, Pengelolaan