ABSTRACTThis study discusses implementation of the mortgage object auction at PT. BNI Syariah Malang Branch. The problem in this study, namely factors that cause, solutions problematic financing, and obstacles in the execution of the auction execution of the object of mortgage rights at PT. BNI Syariah Malang Branch.This research method is juridical empirical. The data used are primary data and secondary data. Then the data analysis technique used a qualitative descriptive analysis.Problematic financing factors occur due to internal and external. Settlement of problem financing is carried out through rescheduling, reconditioning and restructuring. Obstacles in execution of the auction for object of mortgage, namely: debtor or third party makes a lawsuit against creditor, it is difficult to get prospective auction participants, object is controlled by a third party, object to be auctioned is difficult to check because of its remote location, inadequate preparation, and debtor sues creditor because suffered a loss by sale of the object of mortgage through parate execution.Keywords: Non-performing financing, execution, auction, mortgage ABSTRAKPenelitian ini membahas pelaksanaan lelang objek hak tanggungan pada PT. BNI Syariah Cabang Malang. Rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi lelang objek hak tanggungan pada PT. BNI Syariah Cabang Malang.Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Kemudian teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.Faktor pembiayaan bermasalah terjadi karena faktor internal dan eksternal. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui rescheduling, recondicioning, dan restructuring. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi lelang objek hak tanggungan, yaitu: pihak debitur atau pihak ketiga melakukan gugatan kepada pihak kreditur, sulit mendapatkan calon peserta lelang, objek dikuasai oleh pihak ketiga, objek yang akan dilelang sulit dicek karena letak yang jauh, persiapan kurang matang, dan debitur menggugat kreditur karena dirugikan dengan penjualan objek hak tanggungan melalui parate eksekusi.Kata kunci: Pembiayaan bermasalah, eksekusi, lelang, hak tanggungan.