Husen al mohdar
Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Larangan Pernikahan Karena Perbedaan Strata Sosial Ditinjau Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Dullah Namser Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual) Husen al mohdar
Jurnal Hikmatina Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina
Publisher : Prodi Ahwal syakhshiyyah Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.969 KB)

Abstract

Dalam masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual terdapat larangan nikah antara kasta Mel (kaum bangsawan) dengan Ren (masyarakat biasa) dan Riy/Ir-Iri (prajurit perang, pengawal atau pekerja). Perbedaan derajat yang ada dalam masyarakat tersebut menimbulkan adanya halangan nikah atau larangan nikah diantara masyarakat tersebut. Larangan nikah yang ada pada Mel dengan Ren dan Riy/Ir-Iri, berdasarkan keterangan dari masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara, adalah karena alasan harkat dan martabat.Adapun pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini penulis mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang mengutamakan pada aturan hukum/yuridis yang dipadukan dengan menelaah fakta-fakta sosial yang terkait dengan masalah dalam penelitian. Pendekatan yuridis sosiologis bertujuan menggambarkan secara sistematik dan akurat mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu serta berusaha menggambarkan situasi atau kejadian tentang larangan nikah yang ada antara keturunan raja, tuan tanah dengan masyarakat biasa yang berlansung di masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Larang pernikahan Yang terjadi antara kasta Mel dengan Ren dan Riy. Kedua, Larangan pernikahan berdasarkan perbedaan kasta masih dipertahankan oleh sebagian golongan masyarakat, sedangkan sebagian golongan lainnya menganggap perbedaan kasta bukan lagi sebagai suatu larangan untuk melakukan perkawinan karena agama tidak menjadikan perbedaan kasta sebagai halangan/larangan dalam pernikahan. Ketiga, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak menjadikan perbedaan strata sosial sebagai Larangan untuk menikah, sedangkan dalam Kitab Fiqih Larangan Pernikahan karena perbedaan strata sosial sangat bersinggungan dengan Kafa’ah, mengenai hal ini sebagian besar ulama berpendapat  bahwa Kafa’ah hanya dalam Agama saja, sedangkan perbedaan strata sosial hanya sebagai afdhaliah saja.Kata Kunci: Larangan, Pernikahan, Perbedaan, Strata Sosial.