Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembangunan Manusia yang Berkarakter Pancasila Melalui Pendidikan Dasar dan Menengah guna Terwujudnya Masyarakat Indonesia Seutuhnya dalam Rangka Ketahanan Nasional Herry Haryanto
Jurnal Lemhannas RI Vol 2 No 1 (2014)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.729 KB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pasal 31 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sedangkan pada ayat (3) menegaskan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dijelaskan pada pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pembangunan Manusia yang Berkarakter Pancasila Melalui Pendidikan Dasar dan Menengah guna Terwujudnya Masyarakat Indonesia Seutuhnya dalam Rangka Ketahanan Nasional Herry Haryanto
Jurnal Lemhannas RI Vol 2 No 1 (2014)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pasal 31 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sedangkan pada ayat (3) menegaskan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Dijelaskan pada pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.