Klausula-klausula yang terdapat dalam akta akad pembiayaan syariah adalah klausula yang sudah menjadi bentuk baku dalam pembuatan akta akad pembiayaan syariah. Dalam pembuatan akad pada perbankan syariah pada umumnya berlaku format baku dimana draf telah disiapkan oleh pihak bank. Hampir semua akad termasuk akad pembiayaan muasyarakah mutanaqishah, selanjutnya format atau draf tersebut menjadi dasar dibuatkannya akta akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang buat oleh notaris, untuk itu diperlukan kajian dan analisis atas klausula baku pada akad pembiayaan muasyarakah mutanaqishah yang dibuat dalam bentuk akta otentik dihubungkan dengan prinsip syariah terutama dalam klausula tentang Jaminan, perbuatan Cidera Janji dan Akibat Cidera Janji. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti buku pustaka atau data sekunder, bersifat penelitian hukum deskriptif analisis dalam rangka mencari data dengan teliti dan lengkap tentang karakteristik suatu keadaan atau gejala-gejala yang dapat membantu menemukan mengenai Klausula Eksonerasi Pada Akad Musyarakah Mutanaqishah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Notaris Dihubungkan Dengan Prinsip Syari’ah. Dalam penelitian ini ditemukan akad yang dibuat belum menunjukkan kesesuaian dengan prinsip syariah pada akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dibuat dalam bentuk akta otentik. Akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah dihubungkan dengan prinsip syariah yang dibuat dalam bentuk akta otentik terwujud dalam bentuk kesepatakan dan hal-hal yang diperjanjikan berdasarkan pada kesepakan, dalam akad yang disahkan oleh notaris yang harus dicapai secara bebas tanpa paksaan dengan memasukkan klausula ke dalam akad yang dibuatnya sesuai dengan kepentingan para pihak sejauh tidak berakibat kebathilan.