Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM OBJEK JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITOR (AYDA) SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN AKTA DE COMMAND Riska Febrianti
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 3 No.1 2020
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (729.122 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v0i0.5903

Abstract

Dalam hal pemberian kredit biasanya selalu disertai dengan pemberian adanya suatu jaminan, yang berfungsi untuk menjamin kepastian pelunasan akan utang oleh debitor kepada kreditor. Setiap hal yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian tambahan atau accesoir berkaitan dengan jaminan, maka para pihak dilarang membuat janji bagi kreditor untuk dapat langsung memiliki objek jaminan apabila debitor wanprestasi. Pada praktiknya, seringkali dijumpai pemberian kredit dengan jaminan yang memberikan hak bagi pemegang jaminan atau kreditor untuk dapat langsung menjadi pemilik benda yang dijadikan jaminan apabila debitor dalam keadaan wanpretasi. Menjadi persoalan ketika pelaksanaan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditor atas debitor yang mengalami kredit macet, serta kedudukan hukum objek jaminan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditor sebagai badan hukum dengan Akta De Command. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis  pelaksanaan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditor atas debitor yang mengalami kredit macet, serta kedudukan hukum objek jaminan sertipikat hak milik merupakan asset yang diambil alih (AYDA) Oleh kreditor sebagai badan hukum dengan Akta De Command.