Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PERAWAT DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN INJEKSI STREPTOMISIN DI PUSKESMAS DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (STUDI KASUS TB PARU DI PUSKESMAS PASIRKALIKI KOTA BANDUNG) makmu jaya
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 2 No. 2 (Desemberi) 2019
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (784.579 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v2i2.4990

Abstract

Tugas dan wewenang praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatan. Perawat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas dalam menerima pelimpahan wewenang berupa delegasi dari dokter yang diberikan secara tertulis. Perawat pelaksana perkesmas adalah semua tenaga fungsional perawat di Puskesmas yang memberikan pelayanan asuhan keperawatan baik kepada individu, keluarga, maupun kelompok seperti termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat yang dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan data yang didapatkan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung pada tahun 2017 salah satu penyakit menular yang banyak dijumpai adalah penyakit TB Paru yaitu sebanyak 9632 kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang didukung data primer teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara serta studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis normatif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Perawat dalam melakukan tindakan injeksi streptomisin di Puskesmas Pasirkaliki Kota Bandung tidak melanggar wewenang praktik keperawatan selama perawat yang memberikan tindakan injeksi streptomisin pasien TB Paru kategori 2 sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan yang merupakan pelimpahan wewenang berupa delegasi secara tertulis untuk melakukan sesuatu tindakan medis kepada perawat disertai pelimpahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang hanya dapat diberikan kepada perawat profesi atau vokasi terlatih yang memiliki kompetensi.