Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN KERJASAMA PENGELOLAAN OBJEK WISATA GUNUNG GALUNGGUNG ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN PERUM PERHUTANI DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH erga fristmana
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 3 No.1 2020
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.736 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v0i0.5351

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh potensi wisata yang ada di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat khususnya objek wisata Gunung Galunggung memiliki potensi alam yang indah dengan kearifan masyarakat lokal yang mampu menjadi daya tarik wisata, secara administratif kawasan wisata Gunung Galunggung dikelola oleh Perum Perhutani dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya hal ini membuat wisatawan harus membayar beberapa tiket masuk dalam satu kawasan wisata yang relatif mahal jika dihitung secara keseluruhan serta kurangnya efektivitas pengembangan wisata di kawasan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kerjasama antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam mengelola objek wisata Gunung Galunggung dalam rangka memaksimalkan potensi wisata tersebut dan untuk mengetahui kontribusi pendapatan dari sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap hukum positif disamping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Teknik Pengambilan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dari buku-buku, karangan ilmiah, artikel, jurnal dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan yang di teliti. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Hubungan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tasikmlaya dengan PERUM Perhutani KPH Tasikmalaya dalam mengelola Objek Wisata Gunung Galunggung adalah dengan membuat MoU (Memorandum of Understanding) NOMOR:974/362/Disparbud/2014 tentang pemungutan retribusi dan karcis masuk Kawasan Objek Wisata Galunggung. Isi perjanjian tersebut mengenai penggabungan tiket masuk ke kawasan tersebut pendapatan daerah dari Objek Wisata Gunung Galunggung dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah belum cukup memberikan kontribusi yang signifikan.