kiki rizki
Mahasiswa S2 Program Studi Kenotariatan Program Studi Pascasarjana Universitas Islam Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM kiki rizki
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 3 No.2 2020
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.867 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v0i0.6763

Abstract

Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang Pada beberapa daerah terdapat sejumlah kasus sertipikat hak milik palsu, yaitu sebidang tanah terdaftar dalam 2 (dua) buah sertipikat yang secara resmi sama-sama diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak sertipikat asli bilamana terdapat penerbitan Sertipikat Hak Milik Palsu Oleh Kantor Pertanahan Nasional dalam (Analisa Putusan Nomor : 85K/TUN/2015). Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Timbulnya Sertipikat Hak Milik Palsu Yang Dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional dan Cara Mengatasinya Contoh Kasus dalam Perkara Putusan Nomor : 85K/TUN/2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan  yuridis normatif, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat asli berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA pemberian surat - surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, dan Pasal 31 serta Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, setiap satu sertipikat hak atas tanah di terbitkan untuk satu bidang tanah untuk melindungi pemegangnya sertipikat tersebut. Faktor terjadinya sertipikat palsu dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal, faktor internal disini adalah bahwa kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan factor eksternalnya adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh masyrakat atau kesalahan yang dilakukan diluar dari kewenangan BPN yang meneyebabkan timbulnya sertipikat palsu atau overllaping. Upaya untuk mencegah terjadinya sertifikat asli tetapi palsu, yaitu dengan meningkatkan kecepatan dan ketelitian aparat yang memproses pembuatan dan penerbitan sertifikat. Kata kunci : Perlindungan Hukum,Asas Kepastian Hukum,, Sertifikat Ganda,  Hak Milik
PERLINDUNG HUKUM TERHADAP NASABAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH kiki rizki
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 1 No. 2 (Desember) 2018
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.234 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v1i2.4033

Abstract

Perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Oleh karena itu usaha-usaha yang dilakukan bank syariah, terutama melalui pembiayaan yang disalurkannya haruslah dapat meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan rakyat atau mengurangi kesenjangan pendapatan rakyat yang diwakili dengan rasio gini.