Sengketa dagang internasional merupakan kasus yang sering terjadi kepada para pelaku bisnis dalam suatu kontrak atau perjanjian. biasanya memiliki sistem hukum yang berbeda ataupun mempunyai kewarganegaraan. Penyelesaian sengketa dagang internasional dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi merupakan bagian dari metode APS. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa dagang internasional melalui mediasi dihubungkan dengan pilihan hukum dan forum para pihak dalam kontrak dagang internasional dan juga untuk mengetahui penggunaan hukum nasional dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui mediasi dalam hal terjadi kekosongan hukum dalam forum penyeleseiannya terhadap kontrak dagang internasional. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis kualitatif, sedangkan Spesifikasi Penelitian bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan yaitu Metode analisis data bersifat analisis normatif. Melalui tesis ini bahwa pilihan hukum dan forum dalam kontrak bisnis seharusnya dicantumkan oleh para pihak agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, mediasi memang merupakan suatu pilihan alternatif penyelesaian kasus bisnis atau kasus perdagangan internasional yang harus dipertimbangkan pada tahap awal. Hal ini dikarenakan mediasi merupakan suatu forum penyelesaian yang lebih cepat dan murah, serta dapat menyediakan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan atas sengketa yang dihadapi secara musyawarah. Terdapat Lex Loci Solutions sebagai rujukan untuk para pihak untuk membantu menyelesaikan kekosongan terhadap pilihan hukum dan juga forum penyelesaiannya.