Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DITINJAU DARI UNSUR KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN PADA PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN). muniroh hanafiah
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 2 No. 1 (Juni) 2019
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.33 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v2i1.4679

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  pasal 20 ayat 1 pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Untuk dapat memenuhi kewajibannya Pemerintah Indonesia menyeleggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan. Pada tahun 2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, implementasinya telah sejak dimulai sejak 1 Januari 2014. Salah satu permasalahan yang timbul dengan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah permasalahan pertanggungjawaban hukum BPJS atas buruknya pengelolaan program kualitas layanan kesehatan yang diimplementasikan pada rumah sakit menjadi suatu hal yang terpisah dengan teori pertanggungjawaban hukum. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menentukan apakah BPJS dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas buruknya kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit kepada pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bedarasakan hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk dan aspek pertanggungjawaban Hukum BPJS digunakan teori Rechtmatigheid dan Doelmatigheid , unsur perbuatan melawan hukum BPJS bisa ditentukan oleh Pengukuran dan evaluasi kualitas pelayanan kesehatan BPJS dengan menggunakan indicator perjanjian kredensialing dan unsure kerugian yang diderita Rumah sakit dan pasien yang dilakukan oleh audit BPK, akuntan public dan BPKP agar unsur perbuatan melawan hukum dapat di buktikan, tidak hanya pertanggungjawaban segi akuntabilitas GCG saja, namun BPJS sebagai badan hukum harus dipersamakan dengan hukum.