Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Tujuan penelitian adalah untuk mendapatkan kejelasan, mengkaji dan menganalisis hubungan hukum antara apoteker dengan pasien pada pelayanan kefarmasian; Penyelesaian perkara-perkara ingkar janji/ wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan apoteker dalam pelayanan kefarmasian; Pencegahan supaya tidak terjadi sengketa pada pelayanan kefarmasian dalam pemberian obat.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis dan sumber data sekunder, dan metode analitis normatif-kualitatif.Simpulan dari penelitian ini adalah hubungan hukum antara apoteker dengan pasien dalam pemberian obat dapat terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Untuk syarat sahnya perjanjian tetap mengacu pada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata dan berdasarkan Undang-undang diatur dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan danĀ Permenkes No. 35 Tahun 2014 yang menegaskan tanggung jawab, tugas dan fungsi apoteker dalam pelayanan kefarmasian sebagai tenaga kesehatan. Jika terjadi kesalahan pada pelayanan kefarmasian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien maka apoteker bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pasien tersebut. Pencegahan supaya tidak terjadi sengketa dalam pelayanan kefarmasian yaitu apoteker melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) juga menguasai teknik komunikasi efektif