Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN UMUM DARI DAERAH KABUPATEN /KOTA KEPADA PROVINSI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (Studi Kasus Di Kabupaten Purwakarat) bambang widya
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 2 No. 1 (Juni) 2019
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.281 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v2i1.4671

Abstract

Penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kewenangan Pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pertambangan berdasarkan Undang Undang-Nomor 23 Tahun 2014, urusan energi dan sumberdaya mineral yang ada di kabupaten / kota diserahkan seluruhnya kepada pemerintah provinsi, sedangkan daerah terkena dampak berada di kabupaten/kota, tidak ada pemilahan kewenangan baik secara komoditas maupun kriteria yang memberikan peluang melakukan pengaturan kepada pihak kabupaten/kota. Implementasi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah benar dengan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten. tetapi tidak melupakan faktor pengawasan dan pengendalian. sedangkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi menjadi tidak sederhana, jarak yang jauh dengan tata cara proses rumit, pengawasan dan pengendalian tidak terkendali karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kesimpulan yaitu pengaturan kewenangan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan teori Otonomi Daerah. Undang Undang 23 Tahun 2014 memiliki kelemahan secara teori sistem hukum dengan tidak memberikan kewenangan pada pemerintah daerah kabupaten.